Sabtu, 22 Desember 2012

KONSEP DAN TEORI ADMINISTRASI PEMDA


Pengertian Administrasi Pemda
Administrasi pemerintahan daerah terdiri dari tiga kata, yaitu administrasi, pemerintah, dan daerah. Administrasi yaitu kegiatan tata usaha atau tulis menulis untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemerintah yaitu suatu bentuk sistem yang mengatur masyarakat dalam suatu Negara. Lalu daerah yaitu suatu wilayah kecil bagian dari suatu daerah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintah daerah adalah suatu kegiatan tata usaha dalam pelaksanaan sistem mengatur masyarakat di suatu daerah tertentu. pengertian lain administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dasar pemikirannya adalah Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Dalam administrasi pemda terdapat konsep atau teori yang berkaitan. Keseluruhan teori ini merupakan adopsi dari teori administrasi negara dan ilmu pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan administrasi pemda merupakan bagian dari ruang lingkup administrasi negara. Adapun konsep dan teorinya adalah sebagai berikut:
1.       Teori asumtif
Teori asumtif menekankan pada prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau proposisi yang hendak dibangun. Menurut Bailey  teori administrasi lemah dalam menyatakan asumsi-asumsi dasar tentang sifat manusia dan institusi. Tanpa asumsi yang jelas membuat teori menjadi tidak jelas dasar berpijaknya.  
2.       Teori deskriptif eksplanatif
Teori deskriptif-eksplanatif memberikan penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara baik dalam bentuk konsep, proposisi, atau hukum (dalil). Misalnya, konsep hirarki dari organisasi formal. Konsep ini menjelaskan ciri umum dari organisasi formal yaitu adanya penjenjangan dalam struktur organisasi
3.       Teori normative
Teori normatif bertujuan menjelaskan situasi administrasi masa mendatang secara prospektif. Termasuk dalam teori ini adalah pernyataan atau penjelasan-penjelasan yang bersifat utopia yaitu suatu cita-cita yang sangat idealistis. Teori normatif juga dapat dikembangkan dengan merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik seperti efisiensi, efektivitas, responsivitas, akutabilitas, demokrasi, dan sebagainya. Teori normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus dikembangkan atau perlu dirubah dengan menawarkan kriteria-kriteria normatif tertentu.
4.       Teori instrumental
 Teori instrumental  merupakan tindak lanjut dari proposisi “jika – karena”. Misalnya : Jika sistem administrasi berlangsung secara begini dan begitu, karena ini dan itu atau jika desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, maka strategi, tehnik, alat apa yang dikembangkan untuk menunjangnya. Contoh dari teori ini adalah analisis kebijakan.
5.       Konsep kekuasaan/pembagian kekuasaan
Konsep in dikenal dengan nama trias politika. Konsep trias politika membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif berfungsi membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif berfungsi mengawasi dan mengadili pelanggaran undang-undang. Kensop ini dikemukakan pertama kali oleh kohn locke dan montesquieu.
6.       Teori kedaulatan
Teori kedaulaytan ada berbagai macam. Dalam negara demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, karena demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Teori kedaulatan ini antara lain adalah kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan manusia
7.       Teori kontingensi
Teori-teori kontingensi berasumsi bahwa berbagai pola perilaku pemimpin (atau ciri) dibutuhkan dalam berbagai situasi bagi efektivitas kepemimpinan. Teori tentang kepemimpinan meneliti bagaimana empat aspek perilaku pemimpin mempengaruhi kepuasan serta motivasi pengikut. Pada umumnya pemimpin memotivasi para pengikut dengan mempengaruhi persepsi mereka tentang konsekuensi yang mungkin dari berbagai upaya. Bila para pengikut percaya bahwa hasil-hasil dapat diperoleh dengan usaha yang serius dan bahwa usaha yang demikian akan berhasil, maka kemungkinan akan melakukan usaha tersebut. Aspek-aspek situasi seperti sifat tugas, lingkungan kerja dan karakteristik pengikut menentukan tingkat keberhasilan dari jenis perilaku kepemimpinan untuk memperbaiki kepuasan dan usaha para pengikut.
8.       Teori perilaku
Perilaku adalah merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya. Perilaku diatur oleh prinsip dasar perilaku yang menjelaskan bahwa ada hubungan antara perilaku manusia dengan peristiwa lingkungan. Perubahan perilaku dapat diciptakan dengan merubah peristiwa didalam lingkungan yang menyebabkan perilaku tersebut.  
9.       Teori system
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut. Teori sistem merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks dan dinamis. Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan. Baru kemudian mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian (sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.
10.   Teori pengambilan keputusan
Teori pengambilan keputusan adalah teori-teori atau teknik-teknik atau pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam suatu proses pengambilan keputusan. Keputusan dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah, selain itu juga harus didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan alternatif terbaik, serta harus mendekati tujuan yang telah ditetapkan. Seorang pengambil keputusan haruslah memperhatikan hal-hal seperti; logika, realita, rasional, dan pragmatis.
Administrasi Pemda juga mempunyai dimensi yang sama dengan administrasi negara. Menurut Miftah Thoha, 1984 dimensi tersebut terdiri dari tiga yaitu:
1.       Kebijakan Publik
Kebijakan publik berada pada administrasi, pemerintahan dan politik. Dalam administrasi ada proses perumusan kebijakan publik. Dalam pemerintahan ada proses pembahasan antara DPRD dengan eksekutif mengenai kebijakan publik, dan ada keputusan politik menetapkan kebijakan publik, contoh peraturan daerah ditandatangani kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Selain istilah pemerintahan daerah dikenal istilah otonomi daerah (OTDA). Dan teori yang berkaitan dengan dimensi ini adalah teori deskriptif eksplanatif, teori asumtif, teori normatif, teori instrumental dan teori pengambilan keputusan.
Otonomi daerah berarti daerah menetapkan sendiri kebijakannya, merencanakan strategi aktivitasnya, melaksanakannya, mengandalikannya dan melakukan pengawasan intern. Otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan sifat demokrasi yang berarti pemerintahan makin dekat dengan rakyat. Dengan adanya dimensi ini pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan membuat kebijakan sendiri untuk daerah yang dipimpinnya. Sehingga suatu pemerintah daerah tidak perlu menunggu kebijakan dari pemerintahan pusat untuk melakukan tindakan untuk kepentingan daerah.
2.       Perilaku Organisasi
Dimensi ini berkaitan dengan birokrasi pada pemerintahan tersebut. Perilaku Organisasi adalah bidang studi yang menyelidiki dampak perorangan, kelompok, dan struktur pada perilaku dalam organisasi dengan maksud menerapkan pengetahuan semacam itu untuk memperbaiki keefektifan organisasi, Stephen P. Robbins dalam Perilaku organisasi. Dalam dimensi ini teori yang termasuk adalah teori kedaulatan, teori kekuasaan dan teori sistem. Keterkaitan Administrasi pemerintah daerah dengan dimensi ini dikarenakan pemerintahan daerah merupakan suatu organisasi yang didalamnya terdapat banyak para birokrat pelaku administrasi dengan berbagai perilaku perorangan yang perlu dipelajari untuk hasil kinerja dan pelayanan yang efisien dan efektif.
3.       Pengembangan Organisasi
Teori yang terkait dalam dimensi ini adalah teori sistem dan teori kontingensi.  Dimensi ini sama halnya dengan perilaku organisasi hanya yang membedakannya perilaku organisasi mengenai tingkah laku organisasi dan orang didalam organisasi tersebut. Sedangkan pengembangan organisasi mengenai perkembangan organisasi dilakukan dengan cara mengembangkan struktur serta kualitas orang yang ada didalam organisasi sehingga organisasi menjadi lebih baik.
Dengan adanya pengembangan organisasi maka suatu pemerintahan daerah akan dinilai telah berhasi dalam melaksanakan pemerintahannya sendiri dan dalam proses pengembangan organisasi diperlukan juga kegiatan memberi pelayanan dengan baik dan menjalankan segala kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah dengan baik sehingga sasarannya kepada masyarakat akan lebih efisien dan efektif.

1 komentar: