Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang
dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki
ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada
negara sebagai pokok kajian.
Easton (1969)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai
kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam
pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada
masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih
oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada
masyarakat.
Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh
badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan
tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau
mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik
berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih
dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat
positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu
masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah
setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan
yang bersifat mengikat dan memaksa.
Dye (1978)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai “Whatever governments
choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh
pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan
publik sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dilakukan
oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan mereka
melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa apabila pemerintah
memilih untuk melakukan suatu tindakan, maka tindakan tersebut harus memiliki
tujuan. Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah,
bukan hanya merupakan keinginan atau pejabat pemerintah saja. Di samping itu,
sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik.
Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan
mempunyai pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh
pemerintah.
David Easton
Mendefinisikan public policy sebagai : “The authoritative
allocation of value for the whole society, but it turns out that only theg
overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and everything the
government choosed do or not to do result in the allocation of values.”
Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah,
akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena keduanya
sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Chief J.O. Udoji (1981)
Mendefinisikan kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course
of action addressed to a particular problem or group of related problems that
affect society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang
mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau
sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian
besar warga masyarakat.
Jonnes (1977)
Memandang kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan
pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.
Edward
Kebijakan publik didefinisikan sebagai “What governments say and
do, or do not do. It is the goals or purposes of governments programs.”
Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh
pemerintah termasuk kebijakan publik. Merujuk pada definisi di atas, kebijakan
publik tampil sebagai sasaran atau tujuan program-program. Edward lebih lanjut
menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat diterapkan secara jelas dalam
peraturan perundang-undangan dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras
pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan
pemerintah.
Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap
sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau
pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk
intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan
kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan
ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.
Woll (1966)
kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk
memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai
lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan
publik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan
pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang
dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan
menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya
output kebijakan, di mana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut
pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan
membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan
masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan
yang mempengaruhi kehidupan masyrakat.